Minggu, 06 September 2009

Hukum Peringatan Nuzulul Quran


Pertanyaan
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Afwan Ustadz mau tanya , apa hukum memperingati Nuzulul Quran yang biasanya di peringati pada malam 17 Ramadhan?apa benar Al Quran diturunkan pada malam tersebut?sedangkan dalam surat Al Qadar, Alqur'an itu diturunkan pada malam Lailatur Qadar..apakah termasuk kategori bid'ah?karena di zaman Rasulullah tidak ada seorang sahabatpun memperingatinya, bahkan Rasulullah sekalipun. terimakasih atas jawabannya

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

arsitek peradaban

Jawaban

perlu diketahui bahwa Al-Quran itu turun dua periode dan keduanya sama-sama terkait dengan bulan Ramadhan.

Periode pertama, Al-quran turun dari sisi Allah ke langit dunia. Ini yang kemudian dikenal dengan Lailatul Qadar. Turun secara keseluruhan dalam satu waktu. Kejadiannya bukan di masa Nabi melainkan di masa lalu, yang menurut sebagian riwayat pada sebelum terjadi penciptaan manusia.

Sedangkan periode kedua, Al-Quran turun dari langit dunia ke muka bumi (kepada Rasulullah SAW), secara berangsur-angsur selama 23 tahun, dimulai dengan 5 ayat pertama surat Al-Alaq. Kejadiannya pada tahun 632 Masehi bertepatan dengan malam 17 Ramadhan, menurut kebanyakan analisa sejarah.

Jadi kalau malam 17 Ramadhan dikatakan malam turunnya Al-Quran, ada benarnya. Asalkan jangan disalah-tafsirkan dengan Lailatul Qadar. Karena keduanya adalah dua kejadian yang berbeda. Yang diperingati orang pada malam 17 Ramadhan itu pada hakikatnya adalah kejadian turunnya wahyu yang pertama berupa 5 penggal ayat saja.

Kenapa kok sering rancu dan tertukar, karena keduanya memang terkait dengan turunnya Al-Quran dan kebetulan keduanya terjadi di bulan Ramadhan. Jadi wajar kalau orang secara kurang cermat, atau karena kurang informasi yang lebih detail, beranggapan keduanya adalah satu kejadian.

Tidak Ada Perigatan Nuzulul Quran

Tepat sekali apa yang anda sebutkan bahwa di masa Rasulullah SAW memang tidak pernah ada peringatan nuzulul quran. Jangan peringatan nuzulul quran, segala bentuk peringatan yang terkait dengan apa pun kejadian memang tidak pernah terjadi.

Kalau dikatakan bahwa Nabi SAW tidak pernah memperingati awal mula turunnya Al-Quran, sama sekali tidak ada salahnya. Siapa pun orang yang bilang bahwa peringatan itu dilakukan oleh beliau, tentunya dia mengigau.

Apakah Terlarang?

Kalau Rasulullah SAW dan para shahabatnya tidak pernah mengadakan acara peringatan nuzulul Quran, lantas yang jadi pertanyaannya adalah : apakah peringatan itu menjadi terlarang dan haram hukumnya untuk dikerjakan?

Apakah dengan tidak adanya contoh dari nabi, otomatis segala sesuatu menjadi tidak boleh dilakukan?

Jawabnya ya dan tidak.

Sebuah pekerjaan itu haram dilakukan manakala Rasulullah SAW tidak memerintahkanya, tidak menganjurkannya dan tidak mengisyaratkannya, selama pekerjaan itu terkait dengan ritual ibadah formal (mahdhah). Sedangkan bila pekerjaan itu di luar ibadah formal, seperti pengajaran, pendidikan, penyampaian ilmu, informasi, dakwah dan seterusnya, maka tentu tidak terlarang.

Kalau tetap dikatakan terlarang, maka haram hukumnya kita mendirikan sekolah dan kampus. Sebab ternyata tidak ada fakta sejarah yang menyebutkan Rasulullah SAW pernah sekolah atau kuliah. Bahkan tidak ada sekolah dan universitas di masa Rasulullah SAW.

Tentu saja kita tidak bisa melarang orang bersekolah atau kuliah, hanya dengan landasan bahwa Nabi SAW dan para shahabatnya itu tidak pernah sekolah dan kuliah.

Karena memang benar mereka tidak pernah makan sekolahan, tetapi di sisi lain, yang namanya mengajarkan ilmu pengetahuan, baik agama atau umum, adalah merupakan kewajiban dalam Isalm. Tinggal bentuknya barangkali tidak sama antara satu dengan yang lain.

Nah, kalau kita kembalikan kepda urusan peringatan Nuzulul Quran, hukumnya menjadi haram dan terlarang kalau diyakini sebagai bagian dari ritual peribadatan formal (mahdhah). Karena tidak ada contoh tapi kemudian dibuat-buat dan diada-adakan.

Akan tetapi kalau peringatan itu tidak diniatkan sebagai sebuah ibadah ritual, melainkan buat sebuah pelajaran sejarah, atau menjadi momen materi pengajaran dan peningkatan kecintaan kita kepada Al-Quran, tentunya peringatan yang seperti ini jauh dari kategori ibadat formal. Kalau pun tetap ibadah, wilayahnya adalah ibadah yang bersifat non formal.

Sehingga kita tidak bisa berbicara dengan bahasa bid`ah atau bukan. Sebab konteks pembicaraannya di luar urusan bid`ah.

Jadi kesimpulannya, tidak semua peringatan nuzulul quran itu bid'ah dan haram. Memang ada sebagian kalangan yang telah menjadikan perayaan nuzulul quran itu sebagai sebuah bentuk formal ibadah, seperti shalat, haji dan lainnya. Tentunya keyakinan itu batal dengan sendirinya.

Oleh : Ust. Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://warnaislam.com/syariah/quran/2009/9/6/-7980/Hukum_Peringatan_Nuzulul_Quran.htm

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Arsitek Peradaban Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template